PANGKALAN BALAI - Hukum adat merupakan hasil dari proses panjang dalam perkembangan masyarakat. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi pembentukan hukum adat adalah budaya lokal.
Budaya lokal adalah kumpulan nilai, norma, adat, dan tradisi yang telah ada dalam suatu masyarakat selama berabad-abad.
Dalam konteks hukum adat, budaya lokal menjadi elemen utama yang membentuk aturan-aturan yang diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:HUT PGRI, Guru di SDN 6 Suak Tapeh Bertukar Kado
BACA JUGA:Perumahan Permata Hijau Residence Tawarkan Promo Menarik
Menurut Pemerhati Budaya, Irwan P Ratu Bangsawan, budaya lokal mencerminkan pandangan dunia dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pembentukan hukum adat, unsur-unsur budaya lokal seperti tradisi, upacara adat, dan keyakinan spiritual berperan penting.
Misalnya, dalam masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan, budaya lokal mereka sangat berkaitan erat dengan hutan dan sungai.
BACA JUGA:Operasi Katarak Gratis, Bantu Masyarakat Kurang Mampu
BACA JUGA:Dukungan untuk Pakde Slamet Terus Mengalir
Hukum adat mereka memberikan peraturan-peraturan tentang penggunaan sumber daya alam yang berbasis pada kepercayaan spiritual terhadap alam.
Selain itu, budaya lokal juga memainkan peran penting dalam penyelesaian konflik dan pemahaman tentang hak kepemilikan tanah.
Hukum adat sering kali mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan adat dan budaya lokal yang diterapkan secara turun-temurun. Ini membantu mempertahankan harmoni dan solidaritas dalam masyarakat adat.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkab Banyuasin Berikan Bantuan Makanan Tambahan
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Banyuasin Janji Segera Bangun Kembali Sekolah Terdampak Bencana