Dia menilai keterbatasan informasi, data dan sinkronisasi tidak akan menjadi alasan dalam memperlambat pemenuhan regulasi HGU dan FPKM.
Dikarenakan Satgas sawit, Kementerian dan Lembaga sudah sangat konsen memberikan penjelasan edukasi terkait hal tersebut.
"Peran pemerintah disini sudah ada, telah difasilitasi dengan kegiatan yang sedang kita hadiri saat ini yang menjadi solusi, sehingga bapak ibu sekalian yang mempunyai usaha sawit bisa mempedomani ini," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Sumsel.
"Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU oleh karena itu kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit," katanya.
Farah mengatakan Desember 2024 HGU harus dipunyai oleh para pelaku usaha sawit di Sumsel.
"Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU," tegasnya.
Diketahui, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1,23 hektar terdiri dari Perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (53%) dan Perkebunan rakyat (plasma dan swadaya) seluas 534.755 (47%).
Produksi CPO sebesar 3,4 juta ton pertahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 kepala keluarga.
Dengan jumlah perusahaan perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.
Selain itu, Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan Nilai Ekspor sebesar US$ 209.661.***