Pasangan Suami Istri Bobol Warung Tetangga, Gondol Barang Senilai Rp15 Juta

Selasa 30 Jul 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi PKK se Provinsi Sumsel, Pj Ketua TP PKK Muba Tingkatkan Sinergitas Dukung Program Prioritas

Atas perbuatannya, Megi dan Ida dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan. ****

Kategori :