KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menghadiri sekaligus membuka rakor Forum Penataan Ruang (PFR) Sumsel di Hotel Santika Premiere Palembang, Rabu 7 Agustus 2024.
Dalam rakor tersebut dibahas terkait sinkronisasi dan integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.
Ada sejumlah poin penting yang dibahas, diantaranya Percepatan Revisi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD, serta Penyelenggaraan Sistem Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang.
Dikatakan Elen, RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Korwil Betung Galang Masa, Siap Gelar Jalan Sehat HUT RI ke 79
BACA JUGA:Update Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, Indonesia Gagal Tambah Medali di Cabor Angkat Besi
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara aspasial," ungkapnya.
"Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan dalam rencana tata ruang wilayah,” katanya.
Elen menuturkan, proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang bersifat multi dimensi.
Sehingga perlu dikoordinasikan dan disinkronkan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
BACA JUGA:Semarak Hari Kemerdekaan, Paguyuban Balai Sumsel Gelar Sosialisasi di TK Putra II Baturaja
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Dikukuhkan Jadi Ayah GenRe, Targetkan Banyuasin Bebas Stunting
“Dokumen revisi RTRW sangat diperlukan agar proses penyelarasan antara dokumen rencana pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Poin 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Lebih jauh Elen mengungkapkan, tujuan dari Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Selatan.
Dia juga berjanji akan mendorong para kepala daerah Bupati/Walikota yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW daerahnya masing-masing untuk segera melaksanakan proses legislasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).