Curi Barang Elektronik, Pemuda Pengangguran Dibekuk

Jumat 09 Aug 2024 - 19:33 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Seorang pemuda berinisial RH (20) mencuri alat elektronik berupa laptop dan dua printer milik Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.

Kini, RH yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupatem Muara Enim itu telah dibekuk Team Rajawali Satrrskrim Polres Muara Enim, Rabu 7 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer dam dua unit printer merek Epson seri L3210 dan L1110," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Jus yang Cocok Diminum Saat Pagi Hari untuk Memulai Hari dengan Segar dan Sehat

AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku itu diketahu terjadi awal bulan Agustus pukul

08.30 WIB di Jl Dr Ak Gani Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim didalam ruangan sekolah Yayasan TK Pertiwi.

Saat itu, Pelapor (Kepala Sekolah) tiba di yayasan TK Pertiwi dan membuka lemari yang berada diruangan kerjanya dan  mendapati bahwa barang-barang milik yayasan berupa 1 unit laptop merk Acer dan 2 unit printer masing-masing merk Epson L 3210 dan L 1110 telah hilang. 

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Gaya dalam Renang: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Profesional

Diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam ruangan melepaskan kaca pentilasi udara, lalu mengambil  1 unit laptop merk Acer dan 2 unit printer.

 Atas kejadian itu Yayasan TK Pertiwi mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut  ke piket siaga SPK Unit I Poles Muara Enim Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali melakukan penyelidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup serta mengetahui informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Kenali Gejala Awal Terkena Stroke: Pentingnya Deteksi Dini untuk Penanganan yang Efektif

"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

Kategori :

Terkait