BACA JUGA:SMAN 2 Banyuasin 1 jadi Sasaran Imbas PSP 1 dari SMAN 1 Rantau Bayur
Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelaku Rohdini alias Rudi yang merupakan sopir korban, petugas curiga dan melakukan pemeriksaan secara intensif yang akhirnya pelaku Rohdini alias Rudi
mengaku jika ia adalah bagian dari komplotan pelaku perampokan.
Dari informasinya akhirnya diketahui pelaku lainnya dan langsung dilakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya dirumah masing-masing bersama barang bukti
BACA JUGA:Peringati HUT Pramuka, Gudep di Muara Padang Gelar Kerja Bakti Serentak
uang sebanyak Rp160 juta dengan pecahan uang Rp100 ribu sebanyak Rp110 juta dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp50 juta, senpi rakitan dan amunisi sebanyak 4 butir jenis FN dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki modifikasi Tril. Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.
"Pelaku ini adalah masih orang dalam perusahaan yakni sopir dan PK (Penjaga Keamanan) perusahaan. Untuk satu pelaku yang DPO masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu menurut salah satu pelaku Rohdini alias Rudi yang merupakan sopir korban, bahwa ia hanya diajak rekan-rekannya.
BACA JUGA:Tragedi Truk Kayu Terbalik Banyuasin : Satu Korban MD, Lainnya Patah Tulang!
Namun karena tergiur akhirnya ia ikut saja, dengan harapan uang hasil aksi kejahatan tersebut bisa untuk berobat ibunya yang sakit asma ke rumah sakit.
"Rencananya kalau berhasil akan dibagi rata yakni masing-masing Rp50 juta. Saya baru tau kalau jumlah uang Rp200 itu telah berkurang karena telah diambil oleh TZ sebesar Rp40 juta," ujar Rudi dengan nada kesal kepada rekannya yang berhasil kabur setelah berhasil mengambil uang hasil rampokan uang perusahaan tempat dirinya bekerja.
Lain halnya pengakuan tersangka Daryanto (43) dan Ridianto (40), uang hasil perampokan tersebut rencananya akan dibayarkan untuk membayar hutang cicilan KUR Bank.
BACA JUGA:Upaya Pemberantasan Narkoba, Pemprov Sumsel Dukung Penuh Rencana Aksi BNN Sumsel