Polsek Muara Telang Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Kehilangan Motor Kesayangan

Kamis 15 Aug 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID  – Dalam sebuah aksi cepat, Polsek Muara Telang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. 

Pelaku, SN (24), berhasil diringkus setelah mencuri sepeda motor milik Jainudin (68) di kebun sawit milik korban pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban selesai bekerja di kebunnya. 

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Banyuasin : Begini Kondisi dan Nasibnya Sekarang!

Niat hati ingin pulang, korban justru mendapati motor kesayangannya raib. Kejadian ini membuat korban syok dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Telang.

"Korban merasa sangat kehilangan motornya karena itu merupakan satu-satunya alat transportasi yang ia miliki untuk bekerja," ungkap AKP Sutedjo.

Tidak ingin pelaku berkeliaran lebih lama, Polsek Muara Telang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Anggota Polres Berprestasi Terima Penghargaan

 Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai SN.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Sutedjo.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

BACA JUGA:Pj Sekda Apriyadi Berpesan, Jelang Pilkada ASN di Muba Harus Bersikap Netral

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru hitam

1 lembar STNK Honda Revo Fit

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara beberapa tahun. 

Kategori :