KORANHARIANBANYUASIN.ID – Seorang petani berinisial AR (35) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membakar lahan miliknya seluas dua hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Perbuatannya ini dilakukan dengan tujuan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembakaran lahan ini terjadi pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Polsek Muara Telang Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Kehilangan Motor Kesayangan
Petugas yang mendapat laporan adanya titik panas di lokasi kejadian langsung melakukan pengecekan dan mendapati AR tengah membakar lahannya.
"Pelaku sengaja membakar lahan miliknya untuk mempersiapkan penanaman kelapa sawit," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo.
AR diketahui menggunakan korek api untuk memulai kebakaran.
BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Banyuasin : Begini Kondisi dan Nasibnya Sekarang!
Setelah api membesar dan lahan terlihat bersih dari sisa-sisa tanaman, pelaku berencana menanami lahan tersebut dengan bibit kelapa sawit.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana.
Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa korek api, ember plastik, surat kwitansi jual beli tanah, dan sisa-sisa pembakaran.
BACA JUGA:Anggota Polres Berprestasi Terima Penghargaan
Kasus pembakaran lahan seperti yang dilakukan AR ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar, seperti kebakaran hutan dan kabut asap.
Kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas penerbangan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.