BACA JUGA:Ribuan Peserta Jalan Sehat Ramaikan HUT RI ke 79 di Banyuasin
Kami juga, lanjutnya akan menyempurnakan dokumen tata kelola yang telah kami buat dengan membentuk tim penyusun yang melibatkan Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat dan akademisi untuk mendorong diterbitkannya regulasi/aturan terkait sumur minyak.
Sementara, Mutiara dari Direktorat pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat LB3 dan non LB3 KLHK RI dalam kesempatan ini, menyarankan agar Kabupaten Muba membuat dokumen kedaruratan bencana sesuai Permen LHK no.74 th 2019 sebagai salah satu solusi.
Demikian juga industri-industri yang berada di Kabupaten Muba.Bagi perusahaan yang sudah ada, dapat menambahkan faktor sumur minyak ilegal dalam dokumennya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hendak Menyalip, Sigra Ringsek Usai Tabrak Truk
Rapat dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi pada besok bersama semua pihak terkait.