BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Launching Sekolah Lansia Besemah Mandiri Pagaralam
"Transparansi: Wajib pajak dapat dengan mudah memantau status pembayaran dan riwayat tagihannya," ujarnya.
Meningkatkan kesadaran pajak: Dengan proses pembayaran yang lebih mudah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.
Dengan adanya inovasi ini, Bapenda Banyuasin optimis target pendapatan daerah dari sektor PBB tahun ini dapat tercapai.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sako (T3) di Kabupaten OKU
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp 15,4 miliar dari target Rp 48 miliar, atau sekitar 32%.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah," ujar Panca Azhar.
Ia mengajak seluruh masyarakat Banyuasin untuk memanfaatkan fasilitas ini dan segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024.
BACA JUGA:Japan Open 2024: Fikri/Daniel Sukses di Debut Pertamanya, Singkirkan Chinese Taipei
Ingat, jika terlambat membayar, akan dikenakan denda administrasi sebesar 1% per bulan.