k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
l. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan;
m. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS;
n. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin.
B. Persyaratan Khusus
a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
d. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
e. Khusus pelamar disabilitas WAJIB melampirkan :
a) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) Menyampaikan Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
f.Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, melampirkan :
- Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan STR Intership bagi profesi dokter) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
- Khusus formasi Dokter dan Dokter Gigi memiliki ijazah profesi.