Punya Rencana Ikut Seleksi CPNS? Sebaiknya Pahami Dahulu Persyaratannya, Simak Selengkapnya

Jumat 23 Aug 2024 - 09:09 WIB
Reporter : fidi
Editor : Apriyanti

k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

l. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan;

m. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS;

n. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin.

B. Persyaratan Khusus

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

d. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

e. Khusus pelamar disabilitas WAJIB melampirkan :

a) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b) Menyampaikan Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

f.Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, melampirkan :

- Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan STR Intership bagi profesi dokter) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

- Khusus formasi Dokter dan Dokter Gigi memiliki ijazah profesi.

Kategori :