3.Terkait dengan SILPA tahun sebelumnya yang dapat digunakan dalam tahun berjalan hasil audit BPK RI
4.Upaya percepatan pencapaian target RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.
Dengan dasar uraian tersebut diatas dengan mendasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, maka dilakukan penyusunan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dengan tujuan, sebagai pedoman Perubahan Kebijakan Umum APBD dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2024;
2. Menciptakan keterkaitan, konsistensi dan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, antar perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah, antar stakeholder pembangunan;
3. Sebagai pedoman penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
4. Tersediannya dokumen perubahan perencanaan anggaran yang memuat indikator makro ekonomi, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagai penjabaran perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2024.