BACA JUGA:Hasil Semifinal Japan Open 2024: Dua Ganda Indonesia Habis, Leo/Bagas Menyerah dari Malaysia
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp.1.milyar dan paling banyak Rp.Rp 10 Milyar," katanya.
Tersangka sebelumnya ungkap Kapolres merupakan residivis banun kasus berbeda. Tersangka sebelumnya pernah ditanggkap karena pasal 303 KUHPidana atau kasus Judi.
"Dengan di tangkapnya pelaku dan berhasil menyita 1 Kg lebih narkotika jenis shabu kuta telah menyelamatkan kurang lebih 10 tibu jiwa," jelasnya.