Tertangkap Basah, Seorang Pria di Ogan Ilir Simpan 1.070 Gram Shabu di Dalam Box Motor

Sabtu 24 Aug 2024 - 15:17 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID -  Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pria bernama Petra Ais Pepet, alias Pepen (34), yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 1.070 gram. 

Petra Ais Pepet, yang merupakan pria pengangguran dengan hanya tamatan SMP ini adalah seorang pria yang merupakan warga yang tinggal di Dusun II RT 04, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan Pepet terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 17.35 WIB, di Jalan Sawar, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ini Alasan, Orang Melayu Menyisakan Makanan di Hidangan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Surya Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres  Ogan Ilir Iptu Ahmad Iqbal mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi barang haram tersebut di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas mengenai adanya transaksi narkotika di daerah Tanjung Raja Selatan. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif dan mendapati tersangka Petra Ais Pepet yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

"Dimana tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor polisi BG-4303-TAA. Saat petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan, mereka menemukan satu bungkus plastik bening besar yang berisi shabu seberat 1.070 gram, yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam box motor," ungkap Kapolres kepada wartawan. Sabtu  24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hasil Semifinal Japan Open 2024: Dua Ganda Indonesia Habis, Leo/Bagas Menyerah dari Malaysia

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merk VIVO warna biru dan TECNO SPARK warna hitam, uang tunai senilai Rp.677.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat itu.

"Pelaku merupakan kurir. Dia mengaku membawa barang itu dari Desa Sungai Pinang ke Tanjung Raja namun belum sampai ke tujuan berhasil kota amankan. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 1 Juta per sekali antar," kata Bagus.

Bagus mengatakan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya tersangka berhasil mengantar kan barang haram tersebut ke pembeli. Tersangka juga mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui siapa nanti yang akan mengambil, dirinya hanya komunikasi melalui telepon.

BACA JUGA:SMPN 1 Banyuasin III Dapat Bantuan Tedmond

Saat diinterogasi, tersangka Petra Ais Pepet mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Edi yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari orang yang bernama Edi, yang merupakan warga Sungai Pinang. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Edi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," tegas Kapolres.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.070 gram, Satu buah bungkus plastik bening besar, dua buah kantong plastik warna hitam, dua unit handphone merk VIVO warna biru dan TECNO SPARK warna hitam. Serta uang tunai senilai Rp.677.ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna putih dengan nomor polisi BG-4303-TAA.

Tags :
Kategori :

Terkait