BACA JUGA:Operasional Terganggu dan Pendapatan Berkurang, Perumda Tirta Prabujaya Layangkan Surat ke PLN
Terkait dukungan bagi pemenuhan kebutuhan energi untuk domestik, Hudi menegaskan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung keekonomian POD tersebut telah memperhatikan kemanfaatannya bagi dalam negeri, seperti harga gas pipa ditetapkan sebesar US$ 6/MMBTU.
“Kami berharap Pemerintah dapat mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang membutuhkan gas khususnya di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sehingga potensi yang ada bisa dimanfaatkan. Sehingga nilai tambah yang diperoleh negara akan semakin besar. Pasokan gas di wilayah ini nantinya akan sangat besar dan dapat memenuhi kebutuhan industri pengguna gas”, ujarnya.
Hudi menambahkan bahwa dengan telah disetujuinya POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak berpotensi pula memberikan multiplier effect yang luas, seperti industri dalam negeri, mengingat tingkat TKDN industri hulu migas yang tinggi rata-rata sekitar 58%.
BACA JUGA:Pemkab OKU Beri Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran
“Kami berharap industri dalam negeri dapat menyiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas produksinya, sehingga saat proyek ini sudah berjalan maka pabrikan dalam negeri dapat memasok barang/jasa secara optimal”, ujar dia.
Hudi menyampaikan SKK Migas mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan yang terkait, untuk mendukung upaya percepatan penyelesaian proyek PSN Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak.
“Persetujuan POD ini barulah langkah awal yang sampai berproduksi prosesnya masih panjang, termasuk penyelesaian mengenai perizinan, AMDAL, pembebasan lahan, dukungan aspek sosial dan lainnya. Oleh karenanya, kami mengharapkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan terkait agar tidak ada kendala di perizinan, pembebasan lahan dan lainnya,” harap dia.
BACA JUGA:Polres OKU Siagakan Personel di Kantor Bawaslu Jelang Pilkada 2024
“Kita semua harus komit bahwa proyek PSN ini tidak delay, kalau bisa malah selesai lebih cepat sehingga produksinya dapat memperkuat pasokan migas, berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung ketahanan energi”, pungkas Hudi.
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.