KORANHARIANBANYUASIN.ID - Banyuasin kembali gempar dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa 27 Agustus 2024.
Sasaran penggeledahan kali ini adalah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan kantor UPTD Laboratorium yang berada di bawah naungannya.
Aksi tegas Kejari Banyuasin ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang cukup serius.
BACA JUGA:Bahlil Teken Model B Persetujuan Parpol dari Partai Golkar, Netta Indian: Langkah Kami Makin Mantap
BACA JUGA:KPU Banyuasin Siap Sambut Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2025-2030
Diduga, telah terjadi penyimpangan dalam proses pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.
Besaran biaya yang dikenakan kepada masyarakat diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
Dari pantauan, Tim penyidik dari Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah ruangan penting.
BACA JUGA:Kontraktor Lokal Ditikam, Begini Nasibnya Sekarang!
BACA JUGA:16 Pejabat Fungsional Kesehatan Banyuasin Dilantik, ASN Dituntut BerAKHLAK
Termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, Bendahara/Keuangan, serta seluruh ruangan di Kantor UPTD Laboratorium.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dokumen-dokumen krusial yang disita ini dipercaya akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi tersebut telah dilakukan.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Spare Part Motor di Sungsang Ditangkap
BACA JUGA:Amuk Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan