KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bawaslu OKU Timur, pada Pilkada OKU Timur 2020 untuk tahun anggaran 2019-2021, Kamis (29/8/2024).
Tersangka merupakan mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Periode 2018-2023, berinisial AG. Sebelumnya, Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.
Adapun total anggaran dana hibah Bawaslu OKU Timur pada Pilkada 2020 lalu sebesar Rp 16 Miliyar dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.4,6 Miliar.
BACA JUGA:Ini Nilai Kerugian Kabaran di Saterio Banyuasin
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, .M.H melalui Kasi Intelijen Aditya C.Tarigan , S.H, M.H dan Kasi Pidana Khusus Hafiezd, S.H, M.H menjelaskan, penetapan terhadap tersangka sesuai dengan surat penetapan kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan memanggil para saksi termasuk tersangka AG. Setelah dilakukan ekspose gelar perkara, tim penyidik menemukan 2 alat bukti dan cukup untuk meningkatkan status AG dari saksi menjadi tersangka," papar Aditya.
Lanjut Kasi Intel, untuk mempermudah proses penyidikan, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada tersangka AG.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tandan Sawit, Lima Pelaku Diamankan
Adapun peran AG yaitu menandatangani NPHD dan fakta integritas dana hibah, serta memerintahkan bawahannya yaitu koordinator sekretaris dan bendahara untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya serta turut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Kalau untuk nilainya sendiri yang diselewengkan kepada tersangka AG kita menunggu fakta persidangan nantinya.
Disana nanti akan terungkap berapa nilai kerugian negara yang diambil oleh yang bersangkutan," pungkasnya.