Pelaku CA dan NK yang masih DPO saat melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam PT. TAS Blok T2/3 melalui pintu portal Plasma DSAP yang hanya di batasi dengan paret lalu pelaku melintasi dan menyebrangi paret menuju PT.TAS setelah itu pelaku mengambil 86 tandan buah sawit yang baru di panen yang diletakkan di tanah.
BACA JUGA:Wakili Kapolres, Kasat Binmas Polres Banyuasin Hadiri Upacara Pembukaan Karya Bakti Pramuka Ke XXIII
"Kini pelaku AS dan LI telah mendekam di hotel Pradeo Mapolsek Muara Padang guna proses hukum. Juga turut disita barang bukti (BB) dari kedua pelaku berupa 1 (satu) buah tojok dan 308 tandan buah sawit,"tandas Sutedjo.
Kategori :