KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel terus berkomitmen melindungi pekerja di Sumsel, termasuk termasuk para pekebun/petani kelapa sawit.
Itu dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Kamis 5 September 2024.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan berbarengan dengan launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
BACA JUGA:10 Kabupaten/Kota di Sumsel Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan
BACA JUGA:Hadiri Rakornas Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, Pj Gubernur: Sumsel Sudah Banyak Kemajuan
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi tak menampik jika pekerja di Sumsel masih belum sepenuhnya terkover Jamsostek.
Tercatat, baru 32% saja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu pada 2025 mendatang, setelah melakukan hitung-hitungan dan melihat APBD Sumsel, Pemprov Sumsel akan berupaya membantu pembiayaan iuran bagi pekebun sawit.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Apresiasi Digelarnya SULE-IC Unsri Tahun 2024
BACA JUGA:Sapa Siswa SMAN 1 Ujan Mas, Pj Gubernur Sumsel: Jangan Terjerumus Judi Online
" Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kab/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov," kata Elen.
"Ini tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. Tapi bisa cover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen.
Pemprov Sumsel menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
BACA JUGA:Askolani Berikan Bantuan Kebakaran di Mega Asri: Sabar Menerima Cobaan
BACA JUGA:TU Kemenag Banyuasin Gelar Sosialisasi Srikandi