BACA JUGA:Tim Boccia Indonesia Ukir Sejarah, Raih 4 Medali di Paralimpiade Paris 2024
Sasaran penggeledahan kali ini adalah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan kantor UPTD Laboratorium yang berada di bawah naungannya.
Aksi tegas Kejari Banyuasin ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang cukup serius.
Diduga, telah terjadi penyimpangan dalam proses pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.
BACA JUGA:Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 1-1, Bawa Pulang 1 Poin
Besaran biaya yang dikenakan kepada masyarakat diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
Dari pantauan, Tim penyidik dari Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, Bendahara/Keuangan, serta seluruh ruangan di Kantor UPTD Laboratorium.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Edward Candra: Cetak Sawah sebagai Solusi Meningkatkan Produksi Beras di Tengah Ancaman Kekeringan
Dokumen-dokumen krusial yang disita ini dipercaya akan menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi tersebut telah dilakukan.
Diduga, ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dan telah meraup keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini tentu saja mengundang perhatian publik.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Teken MoU, Lindungi Pekerja Pekebun Sawit Sumsel
Masyarakat Banyuasin berharap agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
Hingga saat ini, Kejari Banyuasin masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.