KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan.
Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Richard Cahyadi (RC) selaku kepala dinas PMD kabupaten Muba sejak tahun 2019.
Sebagaimana disangka melanggar pasal 12B undang- undang No 20 tahun 2001.
BACA JUGA:Pengurus Sumur Minyak Ilegal Terbakar Dibekuk!
Tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 64 KUHP dan pasal 3 undang - undang no 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang JO pasal 64 KUHP
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady mengatakan pihaknya telah menyita 3 aset tanah Kamis, jam 17:00 Wib, Kamis 05 September 2024,
Telah dilaksanakan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh RC.
BACA JUGA:Banyuasin Meriahkan Peringatan HUT Polisi Wanita Ke-76 dengan Tasyakuran dan Bakti Sosial
"Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 19.211 M² beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11 Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No:593/143/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022." Ungkap Roy.
Lalu telah dilakukan penyitaan juga terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022
Lanjutnya, Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama RC tanggal 26 Oktober 2021," paparnya.
Kemudian selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Sdr. RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024