UJK ini juga dilakukan untuk memetakan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP.
Standar kompetensi menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing/penyesuaian jabatan fungsional Satpol PP.
Selanjutnya untuk kenaikan jenjang jabatan, baik tingkat ahli maupun terampil.
"Semoga melalui kegiatan ini keberadaan Satpol PP semakin jelas dan tetap eksis melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di masyarakat," harapnya.
Sementara, Kepala BPSDMD Sumsel, Edward Juliartha menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan 11- 13 Desember 2023 secara klasikal.
Dengan jumlah peserta 123 Orang yang berasal dari Provinsi, kabupaten/kota di Sumsel dan dari Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu serta Kota Batam.
Adapun yang menjadi narasumber yakni dari BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan, Kasat Pol PP Sumsel, dan Asesor yang dihadirkan pada uji kompetensi berasal dari Bina Adwil Kemendagri.***