KORANHARIANBANYUASIN.ID - Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua sekawan yang diduga merupakan spesialis pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kedua pelaku, yakni Yudi Pirmansyah (36), warga Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, dan Amin Sohar (42), warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, diringkus di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan Catur Wiratno, karyawan PT KAI, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Rambang Kapak Tengah pada hari yang sama, Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:Ektrakulikuler Pramuka dan Rohis di SDN 9 Makarti Jaya Dijadwalkan Setiap Sabtu
Dalam laporannya, Catur mengungkapkan bahwa saat dirinya bersama dua rekan kerja, Nurhadi dan Sapta Windra, melakukan pemeriksaan jalur kereta api di lokasi KM 305 hingga KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang, mereka mendapati besi rel kereta api sepanjang 44 meter telah hilang. Diduga kuat, rel tersebut dicuri oleh orang tak dikenal. Aksi pencurian itu merugikan pihak PT KAI hingga Rp41.837.048.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Macan Unit Reskrim Polsek RKT segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan kecepatan tim dalam mengumpulkan informasi, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, yang menjadi tempat persembunyian dua sekawan tersebut.
“Pelaku berjumlah dua orang, yakni berinisial YP dan AS, berhasil ditangkap di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Tanjung Rambang,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, pada Sabtu, 7 September 2024.
BACA JUGA:Di SMPN 2 Muara Telang Peserta Didik Dilatih Menjadi Pembawa acara Keagamaan
Selain menangkap kedua pelaku sambung Sijabat, Team Macan Polsek RKT juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita meliputi sebuah gergaji besi dan dua potong besi rel kereta api masing-masing dengan panjang sekitar satu meter.
Menurut AKP Barisi Sijabat, modus operandi kedua pelaku cukup sederhana namun berisiko tinggi. Mereka memotong besi rel kereta api menggunakan gergaji besi. Rel yang berhasil mereka potong kemudian dibawa menggunakan sepeda motor untuk dijual kembali sebagai besi tua.
“Modusnya adalah dengan memotong rel menggunakan gergaji besi. Setiap potongan berukuran satu meter, lalu dibawa menggunakan motor,” beber Kasi Humas Polres Prabumulih.
Masih kata kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian besi rel kereta api ini sebanyak lima kali. Namun, pihak penyidik masih mendalami pengakuan mereka untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian rel kereta api ini atau jika ada lokasi-lokasi lain yang menjadi sasaran aksi mereka. “Ngakunya sudah lima kali, tapi masih didalami penyidik,” tambah AKP Barisi Sijabat.
Lebih lanjut kasi humas menuturkan karena perbuatannya, Yudi Pirmansyah dan Amin Sohar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.