KORANHARIANBAMYUASIN.ID - Terhitung sejak tanggal 15 Agusgus 2024, Alex Sander MPd resmi sebagai asesor kompetensi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) tahun 2024.
Artinya yang bersangkutan diberikan kewenangan sebagai asesor untuk melaksanakan proses penilaian akreditasi di satuan pendidikan setelah menerima sertifikat dari (BAN).
Alex Sander MPd berhak melakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah dasar/Madrasah Ibtida'iyah (SD)/MI), Sekolah Menengah Perama/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
BACA JUGA:Kwarran Selat Penuguan Gelar Kema Akbar Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak
BACA JUGA:SDN 5 Banyuasin III Berbagi Praktek Baik Membahas Kwalitas Pembelajaran Berbasis Rapor.
Sertifikat diterima oleh yang bersangkutan setelah adanya keputusan Ketua BAN pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah nompr 121/BAN-PDM/SK/2024.
Sertifikat Asesosr diterima oleh Alex Sander yang juga sebagai pendidik/guru di SMAN Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berlaku sejak 31 Desember tahun 2024.
Menurut Alex Sander, dirinya mendapatkan sertifikat Asesor setelah lulus sebagai peserta pada kegiatan pelatihan Asesor dilaksanakan oleh BAN tahun 2024.
BACA JUGA:Guru di SDN 4 Banyuasin III dapat Pelatihan Perangkat Ajar IKM
Pelatihan tersebut, lanjut dia, dilakukan selama satu bulan penuh, terhitung sejak 1 Juli hingga 1 Agustus 2024, di Provinsi Sumatera Selatan.
"Setelah adanya keputusan BAN saya berhak melakukan penilaian akreditasi di satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA terhitung sejak 31 Januari 2024," ucap dia.