KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir resmi membuka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini merupakan bagian dari transparansi publik dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pemimpin daerah, guna memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir berjalan dengan terbuka dan partisipatif.
KPU Kabupaten Ogan Ilir pengumuman tertulis yang di tandatangani oleh Ketua KPU Ogan Ilir Masjidab mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Bahas Usulan Lokasi Pembangunan Gedung RS KJSU
Pasangan calon yang diumumkan adalah Panca Wijaya Akbar, S.H. sebagai calon Bupati dan H. Ardani, S.H., M.H. sebagai calon Wakil Bupati. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, kedua pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan siap melaju dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024.
Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon. Tanggapan masyarakat tidak hanya sebatas dukungan, namun juga dapat mencakup penilaian atau keberatan yang berkaitan dengan status hukum calon, seperti apakah calon pernah menjadi terpidana atau terkait dengan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penilaian terhadap calon.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu secara daring melalui portal resmi KPU atau secara luring langsung ke Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Ratusan Layang-Layang Raksasa Hiasi Langit Desa Pinang Banjar
"Untuk memberikan tanggapan secara daring, masyarakat dapat mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id dan memilih fitur "Tanggapan"," bunyi pengumuman tersebut. Minggu, 15 September 2024.
Setelah itu, masyarakat diminta untuk mengisi data identitas, memilih pasangan calon yang akan diberikan tanggapan, serta memberikan jenis tanggapan, apakah mendukung atau memberikan masukan mengenai calon tersebut, termasuk status mantan terpidana jika ada, dan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.
"Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir yang beralamat di Jalan Lintas Timur KM. 35 Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya. Untuk tanggapan secara luring, masyarakat perlu mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK serta menyerahkan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya," kata Masjidah dalam rillis tersebut.
BACA JUGA:Terapkan Sistem Merit Seleksi JPTP, Muara Enim Raih Penghargaan KASN
KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan batas waktu penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, yaitu mulai dari tanggal 15 September hingga 18 September 2024. Selama periode ini, masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk menyampaikan pendapatnya terkait pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024.
Penerimaan masukan dan tanggapan ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi pasangan calon serta memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPU Kabupaten Ogan Ilir juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, S.H. dan H. Ardani, S.H., M.H. mengusung visi "Bangkit Bersama Menuju Ogan Ilir SMART (Sejahtera, Maju, Adaptif, Religius, dan Berkelanjutan)".