Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (3) dipidana dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah," ujarnya.(ozi)
DIBEKUK : Pelaku beserta barang bukti 27 lembar uang palsu diamankan di Mapolsek Gunung Megang.
Kategori :