Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 08:13 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih secara resmi membuka pendaftaran untuk perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. 

Bawaslu Kota Prabumulih menargetkan untuk merekrut sebanyak 281 orang yang akan bertugas mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Prabumulih, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. Hal ini diungkapkan, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi oleh dua Komisioner Bawaslu lainnya, Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE, Senin, 16 September 2024. 

Menurut Afan, perekrutan PTPS dilakukan dalam dua gelombang pendaftaran. Gelombang pertama dimulai pada tanggal 12 September dan akan berakhir pada 18 September 2024. Setelah itu, Bawaslu akan membuka pendaftaran gelombang kedua sebagai masa perpanjangan jika kuota belum terpenuhi, mulai dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.

"Pendaftaran dan penerimaan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari 12 hingga 18 September 2024. Jika masih ada kebutuhan tambahan, maka perpanjangan pengumuman akan dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober, dan penerimaan berkas gelombang kedua pada 1 hingga 10 Oktober 2024," ujar Afan.

Lebih lanjut, Afan menjelaskan bahwa proses seleksi PTPS melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, Bawaslu akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024. Selanjutnya, akan diadakan wawancara bagi calon pengawas pada 12 hingga 22 Oktober 2024, sebelum akhirnya Bawaslu menetapkan nama-nama calon terpilih pada 23 hingga 25 Oktober 2024. 

“Para pengawas yang lolos seleksi akan dilantik pada 3 hingga 4 November 2024, sehingga siap menjalankan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di masing-masing TPS,” ucapnya.

PTPS akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan Pilkada di Kota Prabumulih. Dengan jumlah TPS yang mencapai 281, termasuk satu TPS khusus di Rutan Prabumulih, PTPS memiliki peran penting dalam memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Afan menekankan bahwa pengawasan di TPS merupakan kunci utama dalam menjaga integritas Pilkada. "PTPS ini adalah ujung tombak dalam pengawasan karena memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tutur Afan.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani, SPd. Menurut Lia, PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan berintegritas. PTPS tak hanya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memiliki tugas untuk mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

"PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi, karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. Mereka harus memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara," tegas Lia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya, Berry Andika SE, mengajak masyarakat Kota Prabumulih, khususnya generasi muda, untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dengan mendaftar sebagai PTPS. Berry berharap, dengan banyaknya partisipasi dari masyarakat, pengawasan di TPS akan lebih optimal dan mampu mencegah terjadinya potensi kecurangan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Prabumulih, khususnya kaum muda, untuk mempersiapkan diri dan ikut berpartisipasi dalam proses penerimaan PTPS. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berkontribusi dalam menjaga demokrasi di kota kita," ujar Berry.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai PTPS, Bawaslu telah menetapkan beberapa persyaratan. Calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat sesuai dengan KTP. Selain itu, calon PTPS harus memiliki ijazah minimal SMA dan membuat beberapa surat pernyataan, di antaranya tidak pernah terlibat dalam partai politik, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, serta memenuhi syarat-syarat lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut kata Berry, masyarakat bisa mendatangi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat atau mengakses media sosial resmi Bawaslu Kota Prabumulih. Bawaslu berharap perekrutan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pengawas yang kompeten dan berintegritas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. 

Tags :
Kategori :

Terkait