Rizali Akan Laporkan Pembuat Berita dan Penyebar Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Jumat 20 Sep 2024 - 15:02 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Calon Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA didampingi Tim Hukum akan melaporkan media dan penyebar berita hoax ke Polres Muara Enim. Pasalnya, pemberitaan tersebut terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta konstentasi Pilkada Muara Enim 2024.

"Saya merasa selama menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim  tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepadanya," tegas Rizali didampingi tim hukum dalam jumpa pers  Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim. 

BACA JUGA:Dapat Apresiasi Bupati, Husnul Anam Satu-Satunya Yang Hadiri Pelantikan DPRD OI Priode 2024-2029 Meski Tak Kem

Dan perlu diketahui dan diluruskan bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun ia melakukan korupsi. Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut. 

Untuk itu ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoax, dimana kebenaran dirinya sedang mengikuti konstentasi Pilkada Muara Enim.

Untuk itu, lanjut Rizali, ia meminta kepada tim hukum untuk melalukan langkah kongkrit mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Terima Penghargaan

Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut.

Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah SH MH, Hardiansyah SH MM, Adi Zulistian SH dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers dan pihak terkait baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.

Adapun pasal yang akan kami sangkakan, lanjut Rahmansyah, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Pencuri Motor Dibekuk

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Kemudian,  Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undangundnag ITE, 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310  tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

Tags :
Kategori :

Terkait