KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam upaya memberantas aksi balap liar (Bali) yang kerap meresahkan Masyarakat dan merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih kembali mengambil langkah tegas.
Sebanyak 17 unit kendaraan roda dua (motor) yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar berhasil diamankan di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Aksi penindakan ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina SH MSi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi balap liar sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan lainnya.
“Penindakan terhadap belasan sepeda motor itu merupakan salah satu komitmen kami dalam memberantas balap liar. Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan rasa aman dari ancaman kejahatan 3C, yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujar AKP Hj Marlina, Jumat, 20 September 2024.
Selain sebagai langkah preventif terhadap kejahatan, AKP Hj Marlina mengatakan operasi penertiban ini juga bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kmaseltibcar) di wilayah Kota Prabumulih. Hal ini penting untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan lain serta menghindari potensi kecelakaan yang sering kali timbul dari aksi balap liar.
“Patroli ini dilakukan secara rutin, terutama di wilayah yang terindikasi rawan terjadi balap liar dan kejahatan. Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Prabumulih bebas dari segala bentuk gangguan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat, baik itu balap liar maupun kejahatan 3C,” tegas Marlina.
Belasan motor yang berhasil terjaring dalam patroli tersebut berikut pengendaranyta langsung diamankan di kantor Satlantas Polres Prabumulih. Para pemilik kendaraan akan dikenai sanksi tilang dan harus menjalani proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Prabumulih. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Setelah kami amankan, pemiliknya kami berikan imbauan dan edukasi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan belasan motor ini akan menjalani proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Prabumulih. Ini adalah bentuk tindakan tegas dari kami. Dengan sanksi yang diberikan, diharapkan para pemilik kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, aksi balap liar sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tutur Hj Marlina.
Selain memberikan sanksi tilang, pihak Satlantas Polres Prabumulih juga berinisiatif memanggil orang tua dari para pemilik motor yang terjaring dalam patroli tersebut. Tidak hanya orang tua, pihak sekolah tempat para pemuda ini menuntut ilmu juga turut dipanggil untuk diberikan peringatan dan imbauan.
Menurut Hj Marlina, banyak dari pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mencegah mereka terlibat dalam aksi-aksi berbahaya di jalan raya.
“Kami juga memanggil orang tua dan guru dari para pelaku yang terjaring dalam patroli. Kami memberikan imbauan agar mereka tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor, terutama jika belum memiliki SIM. Peringatan ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keselamatan mereka di jalan raya,” pungkasnya.