Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Rookie of the Year 2024 dari Menko Perekonomian RI

Senin 23 Sep 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID -  Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, meraih penghargaan Rookie of The Year 2024 dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko RI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024.

Acara ini digelar di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta,  Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Lantik Pj Walikota Pagaralam dan Lubuk Linggau, Ini Pesannya!

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel, Gelar Coffee Morning

Penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Sumsel karena dinilai sebagai provinsi yang paling mendukung kebijakan P2DD tahun 2023.

Keberhasilan ini merupakan hasil upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendorong transformasi digital, khususnya dalam Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024 digelar dengan tema "Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah".

BACA JUGA:Sah! Masa Jabatan H Elman Sebagai Pj Walikota Prabumulih Diperpanjang

BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

Tujuan utama dari Rakornas ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui digitalisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Satgas P2DD, menyampaikan berbagai capaian dan realisasi kegiatan Satgas P2DD selama tahun 2023 hingga semester I tahun 2024.

Beliau menekankan empat hal penting yang harus diperhatikan untuk ke depan, yaitu:

BACA JUGA:Dukung Program P4GN Mewujudkan Indonesia Bersinar, Gelar Deklarasi dan Komitmen Bersama

BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum

Kategori :