Realisasi belanja APBD guna mendorong perekonomian daerah.
Ekosistem transaksi digital serta peningkatan peran Bank Pembangunan Daerah.
Satgas P2DD harus mengakomodasi PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.
Pentingnya sosialisasi dan branding terkait program digitalisasi.
Sebagai bentuk evaluasi dan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah, telah dilaksanakan Championship TP2DD 2024, yang melibatkan lima wilayah yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pada kesempatan ini, Satgas P2DD menetapkan beberapa penerima penghargaan, termasuk 15 Pemda terbaik dalam TP2DD, 3 Pemda penerima penghargaan program unggulan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta 3 Pemda yang meraih penghargaan Rookie of the Year atas dukungan kebijakan P2DD.
Dalam sambutannya, Elen Setiadi, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan, SSTP, MM, menyampaikan bahwa sebelumnya, Gubernur Sumsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 424/Kpts/Bapenda/2024, tertanggal 24 Juni 2024.
Mengenai pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sumsel (P2DD).
Tim ini bertugas mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama dalam implementasi ETPD.
“Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat digitalisasi di berbagai sektor pemerintahan daerah, khususnya dalam elektronifikasi transaksi yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi,” ujar Rizwan.
Penghargaan yang diterima oleh Elen Setiadi merupakan bukti nyata komitmen Pemprov Sumsel dalam mendukung transformasi digital dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui digitalisasi.