KORANHARIANBANYUASIN.ID - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menggelar rapat koordinasi untuk membahas jadwal dan teknis penyelenggaraan kampanye. Acara ini berlangsung di Rumah Makan Kampoeng Melayu, Senin, 23 September 2024, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata.
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, Kasat Intelkam Polres Prabumulih, perwira penghubung Kodim 0404, Dansubdenpom, serta perwakilan dari berbagai organisasi massa.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat koordinasi ini. Menurut Marta Dinata, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan tahapan kampanye yang akan segera dimulai pada 25 September 2024.
BACA JUGA:Al-Shinta : Makna Nomor Satu, Visioner, Prioritas dan Utama
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menentukan titik-titik kampanye serta aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye dan memastikan semua calon memiliki kesempatan yang adil dalam memanfaatkan ruang publik untuk kampanye.
“Kami membahas tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye serta tempat-tempat yang dilarang digunakan. Tempat yang diperbolehkan adalah lapangan terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Sementara, tempat yang dilarang adalah fasilitas pemerintah seperti kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Selain itu, sekolah dan tempat ibadah juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” jelas Marta.
Masih kata Marta Dinata, salah satu isu yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Kota Prabumulih. Marta Dinata menjelaskan bahwa pemasangan APK di kawasan jalan protokol merupakan kewenangan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih.
BACA JUGA:Berdayakan Pelaku UMKM, Disperindag ESDM Gelar Pelatihan Diversifikasi Sandang
Meskipun KPU memiliki tanggung jawab dalam mengatur kampanye, hal-hal yang menyangkut ketertiban kota dan estetika wilayah menjadi ranah Pemkot. “Sepanjang pemasangan APK tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Prabumulih, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, perizinannya harus kembali ke instansi berwenang yang mengatur tentang ketertiban kota. Jadi, kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah setempat,” jelas Marta.
Marta Dinata berharap, dengan adanya aturan ini, diharapkan para pasangan calon dan tim sukses mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye.
Lebih lanjut, Marta Dinata menegaskan bahwa tahapan pemasangan alat peraga kampanye yang bersifat imbauan atau ajakan memilih sudah boleh dimulai pada 25 September 2024. Pemasangan ini diperbolehkan hingga tanggal 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang.
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK
Dalam masa tersebut, pasangan calon diizinkan untuk memasang alat peraga yang berisi pesan-pesan kampanye atau ajakan memilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Artinya, selama masa kampanye hingga sebelum hari tenang, pasangan calon diperbolehkan memasang APK di lokasi yang telah ditentukan. Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye,” tambahnya.
Selain itu, Marta juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memulai kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kampanye yang terstruktur dan sesuai dengan aturan akan memberikan dampak positif, baik bagi para calon maupun masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.