HUT UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Sekda Sumsel Jadi Irup

Rabu 25 Sep 2024 - 10:36 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Kabupaten/Kota Lengkap

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan jumlah Kabupaten/Kota Lengkap.

Suatu daerah dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terpetakan secara spasial, tanpa celah atau tumpang tindih (No Gap, No Overlap).

Hingga saat ini, terdapat 33 Kabupaten/Kota yang telah mencapai status lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang, 39 Kabupaten/Kota tambahan akan dideklarasikan sebagai wilayah yang lengkap.

Peran Pemerintah Daerah

Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam implementasi PTSL.

Tidak hanya terkait pendaftaran tanah, tetapi juga dalam hal sertifikasi aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Pengelolaan aset negara yang efektif akan membantu mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, serta mendukung terciptanya stabilitas sosial.

Untuk mencegah kejahatan pertanahan, termasuk praktik Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan sinergi dengan empat pilar penting: Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Peradilan.

Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan berhasil diungkap di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah.

Potensi kerugian negara sebesar Rp. 5,71 triliun berhasil diselamatkan sebagai bukti nyata keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Dengan program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya Good and Clean Governance, yakni pemerintahan yang bersih dan transparan, serta mengurangi potensi konflik di masa depan.

Kategori :