KORANHARIANBANYUASIN.ID - Sekda Sumsel menjadi inspektur upacara (irup) HUT Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Selasa 24 September 2024.
Dalam kesempatan itu, Sekda membacakan pidato tertulis Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono.
Dia menyampaikan bahwasanya Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:4 Bupati di Sumsel Ajukan Cuti Kampanye, Pj Gubernur Lantik Pejabat Sementara
BACA JUGA:Sempat Cekcok, Sopir Asal Lampung Ditusuk di Ogan Ilir, Polisi Ungkap Hal Ini!
Kepastian hukum atas hak tanah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan memiliki tanah yang diakui secara legal oleh negara, masyarakat mendapatkan landasan yang kokoh untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut dengan aman.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bentuk implementasi pengakuan legal atas tanah masyarakat.
BACA JUGA:Kenali Warna Lidah Anda: Tanda-Tanda Kesehatan yang Perlu Diwaspadai
Akselerasi Pendaftaran Tanah
Sejak peluncurannya, program PTSL telah berhasil meningkatkan jumlah bidang tanah yang terdaftar secara signifikan.
Menurut pernyataan Edward, capaian pendaftaran tanah yang awalnya hanya 46 juta bidang pada tahun 2017, melonjak drastis menjadi 117,9 juta bidang hingga September 2024.
Ini menunjukkan peningkatan sebesar 250% dalam tujuh tahun terakhir.
Angka ini merupakan pencapaian luar biasa yang menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.