KORANHARIANBANYUASIN. ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH, mengungkapkan dugaan korupsi perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.
Dugaan ini mencuat setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu.
Adapun lahan perkebunan seluas 1.700 hektar di luar hak guna usaha (HGU) dikelola perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Lompat Batu Nias: Simbol Keberanian dan Tradisi Leluhur yang Abadi
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).
Yang digunakan untuk mengalokasikan lahan plasma kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik dari Kejaksaan saat ini masih terus bekerja untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
BACA JUGA:Menggempur dengan Fitnah: Wajah Buruk Kampanye Hitam di Pilkada Banyuasin
Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.
"Peran mereka akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan selesai," jelas Roy yang akrab disapa Mang Oy.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna memeriksa kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
BACA JUGA:Batasi Konsumsi Mangga Jika Anda Miliki Riwayat Penyakit Ini
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Kami terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti di lapangan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan ini," pungkasnya.