Seleksi PPPK 2024 Buka 1 Oktober, BKPSDM Prabumulih: Masih Menunggu Pengumuman Resmi

Senin 30 Sep 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kabar baik datang bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Berdasarkan surat edaran tersebut, seleksi PPPK akan mulai dibuka pada 1 Oktober 2024, yang tentunya menjadi kesempatan emas bagi tenaga honorer di Prabumulih untuk dapat meningkatkan status kepegawaian mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih, Hairudin, membenarkan kabar ini. Ia mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN tersebut juga memuat jadwal, mekanisme, serta kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK. 

Namun, menurut Hairudin, pihak Pemkot Prabumulih masih menunggu pengumuman resmi yang dijadwalkan keluar pada 30 September 2024. "Kami masih menunggu pengumuman resminya," ungkap Hairudin saat ditemui.

Lebih lanjut, Hairudin menuturkan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2024 ini, Pemkot Prabumulih telah mengusulkan sebanyak 2.847 formasi untuk tenaga honorer. Rinciannya adalah 245 formasi untuk tenaga guru, 595 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 2.007 formasi untuk tenaga teknis. "Semuanya dikhususkan bagi tenaga honorer yang ada di Prabumulih," jelasnya.

Hairudin menambahkan, apakah nantinya semua formasi tersebut akan diisi oleh PPPK penuh atau paruh waktu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Kami masih menunggu petunjuk resmi dari pusat terkait apakah nantinya seluruhnya akan menjadi PPPK penuh atau hanya sebagian,” imbuhnya.

Sementara, terkait dengan anggaran penerimaan PPPK, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pada tahun pertama, penerimaan PPPK ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus PPPK. "Untuk penerimaan PPPK tahun pertama akan menggunakan APBN melalui DAU PPPK," terangnya.

Namun, Wawan menambahkan bahwa untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran untuk PPPK akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini berarti, setelah tahun pertama, pemerintah daerah harus siap mengalokasikan anggaran dari APBD untuk keberlangsungan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. “Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran gaji PPPK akan bersumber dari APBD,” tambah Wawan.

Meski demikian, Wawan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut terkait anggaran PPPK ini dapat dikonfirmasi langsung kepada Plt BKPSDM, karena pihaknya yang lebih mengetahui detail penggunaan anggaran tersebut. 

Tags :
Kategori :

Terkait