Ketika sesampai di desa Lebuay Bandung, Lahat, lanjut Kasat Reskrim, mobil tersebut terhenti dan disusul mobil warna Hitam milik pelaku, dan kedua pelaku turun dari mobil lalu terjadi adu mulut antara korban bersama empat Pelaku lainnya.
BACA JUGA:Minum Kopi Saat Menstruasi: Mitos dan Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Kemudian korban kembali menghubungi Adi Harris mengabarkan lokasinya, dan tidak lama kemudian pemilik mobil bersama warga dan anggota Polisi dari Polres Muara Enim menjemputnya dan langsung mengamankan kedua pelaku, namun dua pelaku lainnya yang berada didalam mobil warna Hitam langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Lahat.
Saat ini, kata AKP Darmanson, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa mobil Traga Putih, dua tedmon air, dan peralatan air isi ulang turut disita oleh petugas untuk di proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua pelaku lainnya
masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dan/atau pasal 368 ayat 1 KUHP serta pasal 363 ayat 4 KUHPidana, terkait tindak pidana Pencurian Kekerasan dan Pemerasan.