KORANHARIANBANYUASIN. ID – Setelah sempat buron selama beberapa waktu, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap BH (31), tersangka pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung ini dibekuk
di salah satu kamar Hotel kawasan Pelitasari, Jalan Veteran No 62, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Minggu 29 September 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang pihak kepolisian yang berawal dari penggerebekan di rumah tersangka di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami mendapat laporan bahwa rumah tersangka di Desa Pulau Panggung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,"ujar AKP Halim Kesumo.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, BH berhasil melarikan diri. Meskipun tersangka kabur, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi maupun barang bukti lainnya di dalam rumah tersangka.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. BH pun segera ditetapkan sebagai DPO, dan penyelidikan pun dilakukan untuk menemukan keberadaannya.
Pada Minggu 29 September 2024, polisi kembali mendapatkan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka. BH diketahui berada di Hotel, Muara Enim. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah SH segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut," jelas Kasat Narkoba.
Tanpa membuang waktu, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BH di kamar hotel tersebut tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perdagangan narkoba tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.
"Kami juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi transaksi narkoba milik tersangka," tambah AKP Halim Kesumo.
Atas perbuatannya, BH akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Muara Enim, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.