KORANHARIANBANYUASIN.ID - Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumsel diminta untuk menerapkan sistem kearsipan terintegasi dengan aplikasi Srikandi.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi disela menghadiri penusnahan arsip inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumsel tahun 2024.
Kegiatan itu ditandai dengan penandatangan komitmen bersama implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
BACA JUGA:Permudah Masyarakat Dapatkan Perumahan Idaman, Mandiri Properti Expo 2024 Resmi Digelar
BACA JUGA:BPD OKU Ingatkan Warga yang Tinggal di DAS Waspada Banjir
Dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta pengumuman hasil audit kearsipan internal tahun 2024, Kamis 3 Oktober 2024.
Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
"Seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi. Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik," ujarnya.
BACA JUGA:Audiensi HIMA-UM dengan Sekda Banyuasin: Kolaborasi Membangun Generasi Muda yang Unggul
BACA JUGA:Anthony Liando Ditunjuk Jadi Plt Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin
Lebih lanjut Elen Setiadi mengharapkan jajaran OPD lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan.
Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola.
Sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Lakukan Koordinasi dengan Lapas Sekayu, Ini Tujuannya...
BACA JUGA:Sholawat Busyro: Senjata Ampuh Lawan Stres Ala Warga Banyuasin