Kasus Dugaan Penganiayaan Antar Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat 04 Oct 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, RZ, terhadap seorang staf Bawaslu, HS, kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. 

Kejadian yang terjadi pada Selasa (6/8) ini dilaporkan oleh HS ke Mapolres Banyuasin tak lama setelah insiden tersebut terjadi. 

"Iya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.

BACA JUGA:Dua Pria Diduga Hipnotis Warga dan Gondol Sepeda Motor di Talang Kelapa

Dengan kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan, Teguh menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka jika bukti yang ada sudah cukup. 

"Jika dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti, maka penetapan tersangka bisa dilakukan," jelasnya.

Namun, RZ sendiri diketahui telah melakukan laporan balik terhadap HS ke Mapolres Banyuasin, meskipun laporan tersebut baru masuk sekitar satu bulan setelah kejadian awal. 

BACA JUGA:Bimtek ARKAS -SIPLah Digelar di Kecamatan Makarti Jaya

Mengenai hal ini, Teguh menyatakan bahwa laporan dari RZ masih berada dalam tahap penyelidikan.

 "Laporannya selisih satu bulan, dan saat ini masih dalam tahap lidik (penyelidikan)," ujarnya.

Teguh juga menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan tidak menemukan cukup bukti dalam laporan balik yang diajukan oleh RZ, maka kasus tersebut akan dihentikan. 

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Terima Audiensi Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah

"Jika tidak cukup bukti, kasusnya akan dihentikan," tambahnya.

Mengenai pertanyaan apakah penetapan tersangka akan ditunda mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berjalan, Teguh dengan tegas menyatakan bahwa penyidikan tetap akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 "Kami tidak melihat adanya alasan untuk menunda penyidikan, kecuali jika ada aturan khusus yang mengharuskan hal itu," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait