BACA JUGA:Pembangunan Sandwich Track di Stadion Serasan Sekate Dikebut
Atas perbuatannya, tersangka WE dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk barang haram tersebut.
Kategori :