Di himbau kepada Masyarakat jangan sekali kali terbawa ajakan oknum tersebut untuk melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pencurian secara bersama sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi mengimbau masyarakat agar tidak berbuat aksi kriminal dengan melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gelar Pasar Murah, Masyarakat Berbondong-bondong Borong Bahan Pokok
"Apabila tertangkap akan berurusan dengan pihak kepolisian. Hukumannya bisa pidana penjara diatas lima tahun," katanya.
Bambang menghanturkan permohonan maaf kepada perusahaan, atas kerugian yang dialami. Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku, dapat memberikan efekjera dan pelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan pencurian.
"Kita berharap wilayah Suak Tapeh menjadi wilayah aman dan tentram. Perilaku pencurian sangat tidak dibenarkan, semoga tidak ada lagi kasus pencurian diwilayah kita," ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Banyuasin Edil Fitriadi SP MSi mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku pencurian di Banyuasin.
Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejaahatan di perkebunan.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu aktivitas perkebunan, khususnya perkebunan kepala sawit. Ini demi menjaga iklim invertasi di Banyuasin," pungkasnya. **