PANGKALAN BALAI - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap dua orang pelaku pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS).
Kedua pelaku tersebut adalah Bujang (45) dan Samsudin (40), warga Desa Rimba Terap, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin.
Pjs Askep Rayon II PT SMS, Hasri Antoni, menceritakan kronologi kejadian.
BACA JUGA: Dukung Musi Run, Segera Wujudkan Pabrik Sawit Petani
BACA JUGA:Anggota Polisi tak Netral, Ini Hukuman Beratnya!
Saat itu, tim keamanan perusahaan sedang berkeliling di lokasi titik rawan pencurian buah sawit.
Tim keamanan mendapati ada sebuah mobil masuk ke area perkebunan sekitar pukul 4 sore.
Tim keamanan langsung menangkap Bujang, yang berada di dalam mobil tersebut.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Final BWF World Tour Finals 2023
BACA JUGA:Selamat ! Viktor Axelsen Juara BWF World Tour Finals 2023
Tak lama kemudian, datang Samsudin yang membawa puluhan masyarakat.
Puluhan massa ini di duga oknum para pelaku pencurian yang sengaja datang untuk menekan perusahaan agar membebaskan pelaku yg di tangkap yaitu Bujang.
"Massa sekitar 60 orang. dengan di lengkapi senjata tajam dan bersikap arogan dan mengancam ujarnya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Siapkan Berbagai Langkah Amankan Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuasin