BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuasin

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sungsang--

PANGKALAN BALAI - Polsek Sungsang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dua pelaku, UI (77) dan PH (58), ditangkap di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan BA II, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (14/12/2023) sore. 

Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat mencurigai tas yang dibawa oleh PH, istri UI. Tas tersebut diduga berisi senjata api.

BACA JUGA:Zheng Shi Wei/Huang Ya Qiong Juara World Tour Finals 2023

"Saat itu, UI dan PH sedang bertemu dengan Kepala Desa Rimau Sungsang untuk membahas pemasangan setrum harimau. Saat itulah, Kepala Desa mencurigai tas yang dibawa oleh PH," kata Ricky.

Kepala Desa kemudian menghubungi anggota Polsek Sungsang, Bripka Zulkarnain. 

Bripka Zulkarnain bersama dua anggota lainnya, Aipda Agung dan Aipda Mario, langsung mendatangi rumah Kepala Desa.

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Muara Sugihan Diminta Terus Tingkatkan Prestasi

Di rumah Kepala Desa, Bripka Zulkarnain dan anggotanya melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh PH.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam beserta dua butir amunisi berukuran 38 mm dan dua butir amunisi berukuran 9 mm.

"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungsang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ricky.

BACA JUGA: Siswa SMPN 6 Rantau Bayur Telah Terima Raport

Ricky mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun.

Tag
Share