BACA JUGA:HUT ke-23 Prabumulih, Elen Setiadi Beberkan Capaian Ekonomi Prabumulih
Menanggapi tuduhan tersebut, Ahmad Lamiran membantah dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa tindakan yang diambilnya semata-mata untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalan desa.
"Apa yang dituduhkan itu tidak benar semua, karena kami lakukan pencegahan. Truk tersebut melintas saat cuaca hujan dan membawa muatan lebih dari 10 ton, melebihi batas yang diizinkan," ujar Ahmad Lamiran.
BACA JUGA:Truk Trailer Terperosok, Betung-Sekayu Macet Total
Kades juga menjelaskan bahwa ia telah berulang kali menegur sang supir secara lisan dan tertulis agar tidak membawa muatan berlebihan melalui jalan desa, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
Dalam Peraturan Desa (Perkades) Sukadamai, kendaraan yang mengangkut sawit hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal 4,5 ton, sedangkan aturan di tingkat kabupaten membolehkan hingga 8 ton.
Lamiran mengisahkan kronologi kejadian pada hari itu. Saat ia sedang pulang dari acara hajatan, ia melihat truk ZR melintas dengan muatan yang sangat besar di jalan desa.
Ia kemudian menghentikan truk tersebut dan meminta sopirnya untuk pergi ke kantor desa agar bisa membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan tersebut.
Namun, saat pemilik truk, ZR, tiba di lokasi, terjadi adu argumen antara keduanya. kades akhirnya meminta kunci truk tersebut untuk dibawa ke kantor desa.
Kepala Desa Sukadamai juga menegaskan bahwa masyarakat desa mendukung penuh upaya untuk menjaga kondisi jalan desa agar tidak cepat rusak.
BACA JUGA:Hadiri HUT Kota Lubuk Linggau ke-23 Tahun, Pj Gubernur Minta Jaga Kekompakan
Banyak warga yang merasa resah dengan adanya kendaraan bermuatan berat yang melintasi jalan desa, terutama saat kondisi jalan tidak rata dan berlubang, yang membuat mereka khawatir akan keselamatan mereka.
Ahmad Lamiran mengaku siap menghadapi tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan berencana melaporkan balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia juga telah mempersiapkan data dan bukti untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah Desa Sukadamai akan mengadakan rapat terbatas untuk membahas langkah-langkah hukum yang konkret.