KORANHARIANBANYUASIN.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berupaya menangani masalah kredit macet yang kerap mengganggu stabilitas sektor perbankan.
Langkah konkret terbaru dilakukan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin yang diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Acara ini berlangsung di kantor Kejari Banyuasin dan bertujuan memperkuat aspek hukum dalam penanganan kredit bermasalah.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Nasabah, BRI Cabang Prabumulih Buka Layanan Weekend
Harry Wahyudi Pemimpin Cabang BRI Sekayu mengungkapkan bahwa kolaborasi ini berfokus pada penanganan permasalahan perdata terkait kredit macet.
“Melalui MoU ini, kami berkolaborasi dengan Kejari Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah,” ujarnya.
Menurut Harry, risiko kredit macet sangat besar, terutama ketika nasabah menolak atau gagal melunasi pinjaman.
BACA JUGA:Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik Melaui Pelatihan Kombel
Meskipun BRI memiliki prosedur penagihan dan opsi pelelangan hak tanggungan, hal tersebut sering kali tidak memadai.
“Kami bahkan telah mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi itu belum cukup untuk mengatasi seluruh masalah kredit macet,” tambahnya.
Dengan bantuan dari kejaksaan, BRI berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan kredit macet dan memberikan efek jera bagi nasabah yang tidak patuh.
BACA JUGA:UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Risdianto Sitohang, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap inisiatif BRI ini.
"Kerja sama ini adalah sinergi antara Kejaksaan dan BRI untuk menangani masalah kredit bermasalah,” ujarnya.
Raymund menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, penagihan kredit sering kali melibatkan pelanggaran perjanjian dan potensi kerugian bagi negara.