Kasus ditemukan Tulang Belulang Korban Tewas Karena Dicekik

Selasa 29 Oct 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

BACA JUGA:Kajari Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.

"Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang.

Tags :
Kategori :

Terkait