KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polres Banyuasin dan jajaran Polsek terus memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Penindakan tegas terhadap pelaku narkoba menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat Banyuasin dari bahaya narkotika.
Terbaru, Polsek Muara Padang berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu pada Jumat (1/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial WSO (36) berhasil diamankan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
WSO, yang berdomisili di RT 13 RW 006, Kelurahan Tanggo Takat, Kecamatan SU II, Kota Palembang, diduga telah menguasai dan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menjelaskan, bahwa pelaku sudah menjadi target operasi karena dicurigai melakukan kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Karang Anyar, di mana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkoba. Anggota Polsek Muara Padang mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di desa tersebut. Setelah informasi terkumpul, Kapolsek Muara Padang, Iptu Pamris Malau, segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sutedjo.
Menurut penuturan AKP Sutedjo, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WSO sering terlihat berada di sebuah kebun milik warga setempat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Muara Padang kemudian mendatangi kebun itu pada dini hari, tempat WSO sedang tertidur di dalam tenda. Saat itulah tim segera melakukan penggeledahan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening, satu timbangan digital berwarna hitam, serta satu pak klip plastik yang tersimpan rapi dalam dompet karet berwarna abu-abu milik pelaku.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan WSO untuk aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Petugas berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu, sebuah timbangan digital, dan satu pak klip plastik sebagai barang bukti. Semua barang bukti disimpan dalam dompet karet abu-abu milik pelaku. Dengan temuan ini, WSO langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Padang bersama barang bukti yang disita,” jelas AKP Sutedjo.
Selanjutnya, WSO beserta barang bukti akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk penyelidikan kasus ini.
AKP Sutedjo menambahkan, WSO akan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang menguasai atau memiliki narkotika tanpa hak.