Wagub Cik Ujang Ingatkan Perusahaan Tambang: Hormati Aturan, Jangan Rugikan Masyarakat

--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang kembali menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan pemerintah terkait penggunaan jalan milik daerah dan jalan negara.

Pesan ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Pembahasan Sebidang di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (2/10/2025).

Rapat tersebut membahas ruas jalan provinsi Sp. Raja-Modong di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta rencana pembangunan Jembatan Flyover di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Cegah Pelanggaran HAM Berat

BACA JUGA:Herman Deru Bakal Canangkan Mulok Ketahanan Pangan, Bentuk Generasi Produktif dan Mandiri

Infrastruktur ini dianggap strategis untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi hasil bumi.

Dalam pertemuan itu, Cik Ujang menyoroti keluhan masyarakat terkait maraknya lalu lintas kendaraan berat perusahaan tambang yang dinilai berdampak negatif pada kondisi jalan.

“Setiap hari truk dan kendaraan perusahaan melintas, sehingga jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung Penuh Pembentukan UPT Jaminan Produk Halal di Sumsel

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, Flyover Muara Enim Didorong Jadi Solusi Perlintasan Sebidang

Wagub menekankan bahwa Pemprov Sumsel tidak menutup pintu bagi investor, termasuk perusahaan tambang.

Namun, keberadaan mereka harus sejalan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

“Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara perusahaan hanya mengambil keuntungan,” tegasnya.

BACA JUGA:Perkuat Ukhuwah, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Jaga Kehangatan Silaturahmi Lewat Zikir Akbar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan