KORANHARIANBANYUASIN.ID – Dua pengedar narkoba jenis sabu, Vero Tri Satia dan Syaidina, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin pada Selasa 5 November sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,27 gram, timbangan digital, skop dari pipet plastik, serta beberapa barang lainnya seperti empat bal plastik klip, kotak handphone, dan kotak rokok merek Sampoerna dan Nayan Click.
BACA JUGA:Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, SH, menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin.
"Saat ini kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin," ujar Najamudin pada Minggu 10 November 2024.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapatkan oleh polisi mengenai seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Tanah Mas, Talang Kelapa. Aktivitas tersebut dilaporkan telah meresahkan warga sekitar.
BACA JUGA:Brimo Dipakai UMKM di Baturaja
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengerahkan anggota untuk menyamar sebagai pembeli dalam operasi “undercover buy.”
Upaya polisi berhasil, dan kedua pengedar langsung ditangkap di lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti dari kedua pelaku,” tambah AKP Najamudin yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo.
BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Pengungkapan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa salah satu dari dua pelaku, Vero Tri Satia, ternyata merupakan buronan (DPO) Polsek Talang Kelapa atas kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) terkait pembobolan rumah.
Penangkapan ini sekaligus menjadi akhir dari pelarian Vero dalam kasus pencurian tersebut.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.